Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BPOM
BPOM Musnahkan 79.376 Produk Ilegal
Friday 22 Feb 2013 18:29:20

Pemusnahan produk ilegal.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sebanyak 79.376 kemasan produk obat tradisional, suplemen makanan, kosmetik dan pangan ilegal dari wilayah Jakarta, Bandung dan Serang. Pemusnahan obat-obatan ilegal itu dilangsungkan di Kantor BPOM di Jl. Asyafiyah, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (22/2).

Ketua Badan BPOM, Lucky S Slamet menuturkan ribuan obat, suplemen makanan, kosmetik dan pangan ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban selama tahun 2012. "Seluruh produk yang kami musnahkan hari ini senilai Rp 1,3 miliar dan kami dapatkan dari tiga wilayah yakni, Jakarta, Bandung, dan Serang," ujar Lucky, Jumat (22/2).

Ketua BPOM DKI Jakarta, Sri Rahayu menambahkan, dari keseluruhan produk yang dimusnahkan, sekitar 400 item merupakan hasil pengawasan di DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. "Yang di Jakarta kebanyakan kosmetik dan obat-obatan yang nilainya tentu lebih mahal dibanding jamu tradisional," katanya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (22/2).

Dikatakan Sri, produk-produk yang disita di Jakarta itu kebanyakan merupakan barang impor dari sejumlah negara seperti, Malaysia, Singapura, dan Cina. "Kami terus lakukan pengawasan. Kita juga sediakan mobil laboratoriun keliling untuk memudahkan melakukan pengawasan," tandasnya.(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait BPOM
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]